Powered By Blogger

Senin, 30 Januari 2012

BAB V WARGA NEGARA DAN NEGARA



Nama : Abhednego widhitama
NPM : 10111042
Kelas : 1KA41

5.1 Warga Negara


Pengertian Warga Negara
Warga Negara, yaitu semua orang yang berdasarkan hukum negara di Indonesia diakui sebagai anggota dari negara Indonesia serta tunduk dan setia terhadap NKRI.


Kriteria mejadi Warga Negara:
1.    Kelahiran, dalam hal ini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
  1. Pengangkatan, sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak.
  2. Dikabulkan permohonan, misalnya : seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. Maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui pengadilan negeri ditempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
  3. Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
  4. Akibat perkawinan, Wwrga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut.
  1. Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
  2.  

Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945

·         Menurut pasal 26 UUD 1945
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
4.       
·         Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
1.      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa. Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
a. Yuridis dan Sosiologis
b.  Formil dan Materiil
Hak dan Kewajiban Warga Negara diatur dalam UUD ‘45 sbb :
·         Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·         Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·         Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·         Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·         Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·         Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·         Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
BAB 5.2
Pengertian Negara
Berikut adalah Pengertian Negara menurut para ahli :
Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
George Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
George Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2 Tugas Utama Negara:
·         Mengatur dan menertibkan segala gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan suatu tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan  negara.
Sifat-Sifat Negara
  1. Sifat Memaksa : agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  2. Sifat Monopoli : negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
  3. Sifat Mencakup Semua (all encompassing, all embracing) : semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk-Bentuk Negara
 Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu :
     1.     Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara anggota Konfederasi itu.”
Dapat disimpulkan dari pendapat L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. 

2.     Kesatuan
            Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional nya memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
            Dalam negara Kesatuan, Pemerintah Pusat (Nasional) dapat melimpahkan banyak tugas dan  wewenang kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Tetapi, pelimpahan wewenang ini hanya dapat diatur oleh undang-undang yang dibuat Parlemen Pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam Konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik secara spontan.
            Keuntungan Negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan juga dapat tertimpa beban berat karena adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah. 
    3.      Federasi
            Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
             Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Tetapi juga terdapat wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar dibandingkan pemerintah daerah di negara Kesatuan.
            Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam Konstitusi Federal, misalnya : mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, serta melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti yang pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Tujuan Negara R. I tercantum dalam UUD 1945 alinea 4 yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
  1.   Ketuhanan Yang Maha Esa, 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 
  3. Persatuan Indonesia, dan 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
  5. serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 
 sumber : http://oeebudhi.blogspot.com/2011/11/54-negara.html

BAB IV PEMUDA DAN SOSIALISASI



Nama: Abhednego Widhitama.
NPM : 10111042
Kelas : 1KA41

BAB IV. Pemuda dan Sosialisasi.

PEMUDA DAN SOSIALISASI
Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.

1. INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI

a. REMAJA
Adalah masa transisi secara psikologis dan sangat problematis, dan mudah
di pengaruhi karena emosinya yang masih labil sehingga mempunyai
penilaian yang belum mendalam terhadap norma, etika dan agama
b. ANOMI REMAJA
Menurut Enoch markum : muncul akibat keanekaragaman dan
kekaburan norma.
c.ORIENTASI MENDUA
MenurutDr.Male: adalah orientasi yang bertumpu pada harapan
orang tua, masyarakat sering bertentangan dengan keterikatan serta
loyalitas terhadap peer (teman sebaya).
d.PERAN MEDIA MASSA
Untuk memenuhi keinginan dan menyatakan identitas diri.
Untuk membuktikan bahwa mereka bisa lepas dari orang tua.

PEMUDA DAN IDENTITAS

•Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam
harapan.
•Mempunyai masalah yang bervariasi, terdapat proses sosialisasi, dan
mempunyai potensi yang dapat dikembangkan.
Sosialisasi Pemuda
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akna terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial
Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda
Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

BAB III INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT



NAMA : Abhednego Widhitama.
NPM    : 10111042
Kelas   : 1KA41

BAB III.  Individu, Keluarga dan Masyarakat.

INDIVIDU
A. Pengertian Individu
Individu berasal dari bahasa latin, “individuum”yang artinya “yang tak terbagi”. Jadi, Manusia sebagai makhluk individu artinya tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya dan dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani dan rohaninya.
 
KELUARGA
B. Pengertian Keluarga
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga "kulawarga" yang berarti "anggota" "kelompok kerabat". Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu.Keluarga inti ("nuclear family") terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak.
 
MASYARAKAT
C. Pengertian Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka, dimana sebagian besar interaksinya adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok atau komunitas tersebut. Dimana sebuah komunitas yang interdependen atau saling tergantung satu sama lain. Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Individu, keluarga, dan masyarakat mempunyai hubungan yang erat antara satu sama lainnya.
Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya. Maka dengan hubungan antara individu yang sangat erat menciptakan sekelompok individu yang kecil atau dapat juga disebut keluarga.
Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.

Sumber : 
http://muchad.info/muchad/hubungan-antara-individu-keluarga-dan-masyarakat.html

BAB II PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN



Nama  : Abhednego Widhitama.
NPM   : 10111042.
Kelas   : 1KA41.

BAB II.

Penduduk Masyarakat dan Kebudayaan.

A.    Pertumbuhan Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu daerah selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap.
Rata-rata Pertumbuhan Penduduk adalah angka yang menunjukan tingkat pertumbuhan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar.
Kepadatan Penduduk adalah banyaknya penduduk per Kilometer persegi.
Rasio Jenis Kelamin adalah perbandingan antara banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dengan banyaknya penduduk laki-laki untuk 100 orang penduduk perempuan.
Rumah Tangga adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya tinggal bersama dan makan dari satu dapur. Yang dimaksud makan dari satu dapur adalah jika pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola bersama-sama menjadi satu.
Anggota Rumah Tangga adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, baik yang berada dirumah pada waktu pencacahan maupun yang sementara tidak ada
sumber : http://www.bolmong.go.id/index.php/component/content/article/38-penduduk-a-tenaga-kerja/50-penduduk-dan-tenaga-kerja.html
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas  yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat

BUDAYA
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin  Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
  
PENGERTIAN KEBUDAYAAN
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
           
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya

 Hubungan Masyarakat dan Kebudayaan
Kebudayaan itu memiliki sifat kompleks, banyak seluk beluknya dan merupakan totalitas, merupakan keseluruhan meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum dan lain-lain yang diperoleh manusia di dalam masyarakat. Sehingga dapat diketahui bahwa pencipta kebudayaan adalah manusia. Sedangkan fokus kebudayaan adalah masyarakat.
Sesuai penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa antara masyarakat dan kebudayaan memiliki hubungan yang sangat erat. Di dalam masyarakat, kebudayaan itu di satu pihak dipengaruhi oleh anggota masyarakat, tetapi di lain pihak anggota masyarakat itu dipengaruhi oleh kebudayaan, misalnya orang Eropa yang beriklim dingin, terpaksa harus membuat pakaian tebal.
Di daerah yang banyak kayu mengharuskan masyarakat untuk membuat rumah dari kayu dan sebagainya. Jika dilihat dari sudut skematik kebudayaan, kebudayaan itu merupakan hasil dari suatu adat dan tradisi yang memiliki aturan-aturan mengikat, yang diciptakan oleh beberapa kumpulan individu sebagai warisan kebudayaan karena faktor tempat tinggal yang mana hasil dari kebudayaan tersebut dengan sengaja atau tidak, sesungguhnya ada dalam masyarakat. Dengan hasil budaya itu, manusia kemudian memiliki kehidupan dan pola kehidupan ini pula dapatlah mempengaruhi cara berpikir dan gerak sosial, contohnya: kehidupan umat Islam di Jawa Tengah dengan Sumatra Barat berlain-lain, sebab pola kehidupan mereka juga lain. Hal ini disebabkan adanya pengaruh kultur (kebudayaan) di daerah itu.

sumber : http://www.pro-ibid.com/content/view/76/3/

B. Kepribadian.
1. PENGERTIAN
Kepribadian adalah keseluruhan cara di mana seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain. Kepribadian paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa diukur yang ditunjukkan oleh seseorang.
2. Teori kepribadian psikodinamika
Psikodinamika berfokus pada pergerakan energi psikologis di dalam manusia, dalam bentuk kelekatan, konflik, dan motivasi.
            a. Teori Freud
Sigmund Freud berpendapat bahwa kepribadian terdiri dari tiga sistem utama: id, ego, dan superego. Setiap tindakan kita merupakan hasil interaksi dan keseimbangan antara ketiga sistem tersebut.
 b. Teori Jung
Carl Jung pada awalnya adalah salah satu sahabat terdekat Freud dan anggota lingkaran koleganya, tetapi pertemanan mereka berakhir dalam pertengkaran tentang ketidaksadaran. Menurut Jung, di samping ketidaksadaran individual, manusia memiliki ketidaksadaran kolektif yang mencakup ingatan universal, simbol-simbol, gambaran tertentu, dan tema-tema yang disebutya sebagai arketipe.
3. Faktor-faktor penentu kepribadian
a. Faktor keturunan
Keturunan merujuk pada faktor genetis seorang individu.Tinggi fisik, bentuk wajah, gender, temperamen, komposisi otot dan refleks, tingkat energi dan irama biologis adalah karakteristik yang pada umumnya dianggap, entah sepenuhnya atau secara substansial, dipengaruhi oleh siapa orang tua dari individu tersebut, yaitu komposisi biologis, psikologis, dan psikologis bawaan dari individu.
Terdapat tiga dasar penelitian yang berbeda yang memberikan sejumlah kredibilitas terhadap argumen bahwa faktor keturunan memiliki peran penting dalam menentukan kepribadian seseorang. Dasar pertama berfokus pada penyokong genetis dari perilaku dan temperamen anak-anak. Dasar kedua berfokus pada anak-anak kembar yang dipisahkan sejak lahir. Dasar ketiga meneliti konsistensi kepuasan kerja dari waktu ke waktu dan dalam berbagai situasi.

 b. Faktor lingkungan
Faktor lain yang memberi pengaruh cukup besar terhadap pembentukan karakter adalah lingkungan di mana seseorang tumbuh dan dibesarkan; norma dalam keluarga, teman, dan kelompok sosial; dan pengaruh-pengaruh lain yang seorang manusia dapat alami.
  4. Sifat-sifat kepribadian
Berbagai penelitian awal mengenai struktur kepribadian berkisar di seputar upaya untuk mengidentifikasikan dan menamai karakteristik permanen yang menjelaskan perilaku individu  seseorang. Karakteristik yang umumnya melekat dalam diri seorang individu adalah malu, agresif, patuh, malas, ambisius, setia, dan takut.  Karakteristik-karakteristik tersebut jika ditunjukkan dalam berbagai situasi, disebut sifat-sifat kepribadian. Sifat kepribadian menjadi suatu hal yang mendapat perhatian cukup besar karena para peneliti telah lama meyakini bahwa sifat-sifat kepribadian dapat membantu proses seleksi karyawan, menyesuaikan bidang pekerjaan dengan individu, dan memandu keputusan pengembangan karier.

kebudayaan dan Kepribadian
Menurut Horton (1982),Kepribadian adalah keseluruhan sikap, perasaan, ekspresi dan temparmen seseorang. Sikap perasaan ekspresi dan tempramen itu akan terwujud dalam tindakan seseorang jika di hadapan pada situasi tertentu. Setiap orang mempunyai kecenderungan prilaku yang baku, atau pola dan konsisten, sehingga menjadi ciri khas pribadinya.
 
Kebudayaan Barat.
Unsur kebudayaan yang juga memberi warna terhadap corak lain dari kebudayaan dan kepribadian bangsa indonesia adalah kebudayaan Barat. Awal kebudayaan Barat masuk ke negara Indonesia ketika terjadi penjajahan, terutama bangsa Belanda. Mulai dari penguasaan dan kekuasaan perusahaan dagang Belanda (VOC) dan berlanjut dengan pemerintahan kolonialisme Belanda, Indonesia telah dijajah selama 350 tahun. Dipusat kekuasaan pemerintahan Belanda, dikota-kota propinsi, kabupaten muncul bangunan-bangunan dengan gaya arsitektur Barat. Dalam kurun waktu itu juga, dikota-kota pusat pemerintahan terutama di Jawa, Sulawesi Utara, dan Maluku berkembang dua lapisan sosial. Lapisan Sosial pertama, terdiri dari kaum buruh dari berbagai lapangan pekerjaan. Lapisan kedua, adalah kaum pegawai. Dalam lapisan sosial kedua inilah pendidikan Barat di sekolah-sekolah dan kemampuan dan kemahiran berbahasa Belanda menjadi syarat utama untuk mencapai kenaikan kelas sosial.
Akhirnya masih harus disebut pengaruh kebudayaan Eropa yang masuk juga kedalam kebudayaan Indonesia, ialah agama katolik dan agama kristen protestan. Agama-agama biasanya disiarkan dengan sengaja oleh organisasi-organisasi penyiran agama (missie untuk agama katolik dan zending untuk agama protestan) yang semuanya bersifat swasta. Penyiaran dilakukan terutama di daerah-daerah dengan penduduk yang belum pernah mengalami pengaruh agama hindu, budha, dan islam. daerah-daerah itu misalnya Irian Jaya, Maluku Tengah dan Selatan, Sulawesi Utara dan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan pedalaman kalimantan
.

BAB I ILMU SOCIAL DASAR SEBAGAI SALAH SATU MKUD


Nama: Abhednego Widhitama.
NPM: 10111042
Kelas: 1KA41

BAB I.

Ilmu social dasar sebagai salah satu MKDU
A.Pengertian Ilmu Sosial Dasar.
Ilmu social dasar ( ISD ) adalah ilmu pengetahuan yang menelaah masalah – masalah social yang timbul dan berkembang, khususnya yang diwujudkan oleh warga Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social.
a.Sekilas tentang ilmu – ilmu sosial, ilmu pengetahuan sosial dan ilmu – ilmu sosial dasar
telah kita ketahuai bahwa sumber dari semua ilmu adalah di filsafat / filosofi, baik ilmu – ilmu alam maupun ilmu – ilmu social ditilik dari pengembangannya bermula dari ilmu filsafat. Kemudian lahirlah 3 ( tiga ) cabang ilmu pengetahuan, yaitu :
· natural sciences
meliputi fisika, kimia, biologi, astronomi ( IPA ).
· social sciences
meliputi sosiologi, politik, ekonomi, sejarah, psikologi ( IPS ).
· Humanities
meliputi bahasa, agama, kesenian dan kesusasteraan.
b.Pengertian masalah social
Pengertian masalah social ada 2, yaitu :
· Warga umum ( awam )
Segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum adalah masalah social.
· Menurut ahli masalah social
Suatu kondisi atau perkambangan yang berwujud dalam masyarakat yang mempunyai sifat yang dapat menimbulkan kekacauan terhadap kehidupan warga masyarakat secara keseluruhan.
c. Tujuan ilmu sosial dasar :
· Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
· Membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian warga Indonesia agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas.
· Warga Indonesia memiliki sikap dan tingkah laku yang baik dalam masyarakat.
·  Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka.
·  Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha menanggulanginya.
·  Menyadari bahwa setiap masalah yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks.
d. Pengertian ilmu social dasar di perguruan tinggi
Ilmu social dasar adalah salah satu mata kuliah softskill yang merupakan mata kuliah yang wajib diberikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Mata kuliah ini menitik beratkan pada usaha untuk mengembangkan kepribadian para mahasiswa, berbeda dengan mata kuliah bantu adalah yang bertujuan untuk menopang keahlian dalam disiplin ilmunya.
B.Perbedaan Ilmu Sosial Dasar Dan Ilmu Pengetahuan.
Perbedaan Ilmu Sosial Dasar Dan Ilmu Pengetahuan Sosial Terletak pada tujuannya yaitu Ilmu Pengetahuan Sosial tujuannya lebih cenderung mengarah ke pendidikan.
Ilmu Sosial Dasar diberikan di Perguruan Tinggi, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan.
Sedangkan Ilmu Sosial Dasar merupakan satu matakuliah tunggal, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan).
Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan ketrampilan intelektual sedangkan Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian
C. Persamaan Antara Ilmu Sosial Dasar dengan IPS Adapun persamaan antara keduanya adalah :
a. Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program kependidikan/Pengajaran.
b. Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
c. Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari Kenyataan Sosial dan Masalah Sosial.