Powered By Blogger

Senin, 30 Januari 2012

BAB V WARGA NEGARA DAN NEGARA



Nama : Abhednego widhitama
NPM : 10111042
Kelas : 1KA41

5.1 Warga Negara


Pengertian Warga Negara
Warga Negara, yaitu semua orang yang berdasarkan hukum negara di Indonesia diakui sebagai anggota dari negara Indonesia serta tunduk dan setia terhadap NKRI.


Kriteria mejadi Warga Negara:
1.    Kelahiran, dalam hal ini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
  1. Pengangkatan, sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak.
  2. Dikabulkan permohonan, misalnya : seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. Maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui pengadilan negeri ditempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
  3. Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
  4. Akibat perkawinan, Wwrga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut.
  1. Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
  2.  

Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945

·         Menurut pasal 26 UUD 1945
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
4.       
·         Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
1.      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa. Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
a. Yuridis dan Sosiologis
b.  Formil dan Materiil
Hak dan Kewajiban Warga Negara diatur dalam UUD ‘45 sbb :
·         Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·         Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·         Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
·         Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·         Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
·         Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·         Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
BAB 5.2
Pengertian Negara
Berikut adalah Pengertian Negara menurut para ahli :
Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
George Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
George Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2 Tugas Utama Negara:
·         Mengatur dan menertibkan segala gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan suatu tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan  negara.
Sifat-Sifat Negara
  1. Sifat Memaksa : agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  2. Sifat Monopoli : negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
  3. Sifat Mencakup Semua (all encompassing, all embracing) : semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk-Bentuk Negara
 Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu :
     1.     Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara anggota Konfederasi itu.”
Dapat disimpulkan dari pendapat L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. 

2.     Kesatuan
            Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional nya memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
            Dalam negara Kesatuan, Pemerintah Pusat (Nasional) dapat melimpahkan banyak tugas dan  wewenang kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Tetapi, pelimpahan wewenang ini hanya dapat diatur oleh undang-undang yang dibuat Parlemen Pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam Konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik secara spontan.
            Keuntungan Negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan juga dapat tertimpa beban berat karena adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah. 
    3.      Federasi
            Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
             Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Tetapi juga terdapat wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar dibandingkan pemerintah daerah di negara Kesatuan.
            Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam Konstitusi Federal, misalnya : mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, serta melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti yang pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Tujuan Negara R. I tercantum dalam UUD 1945 alinea 4 yang berbunyi :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
  1.   Ketuhanan Yang Maha Esa, 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 
  3. Persatuan Indonesia, dan 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 
  5. serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." 
 sumber : http://oeebudhi.blogspot.com/2011/11/54-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar